MINUMAN TEH SARIWANGI

Sariwangi sendiri merupakan perusahaan teh yang berdiri sejak tahun 1962. Lengkapnya adalah PT Sariwangi Agricultural Estate Agency.

Kantornya berada di Gunung Putri Bogor Jawa Barat. Awalnya, perusahaan ini bergerak di bidang trading komoditas teh. Selanjutnya bertransformasi menjadi produsen, yang meliputi proses blending serta pengemasan.

Pada masa jayanya, Sariwangi adalah perusahaan yang cukup kompetitif. Produk-produk yang dihasilkan juga inovatif. Bahkan, salah satu produk yang dihasilkan menjadi "pelopor revolusi" kebiasaan minum teh masyarakat Indonesia: teh celup Sariwangi.

Mengutip sejumlah referensi, Sariwangi mulai memperkenalkan produk teh dalam kantong pada tahun 1970an. Menggunakan nama perusahaan sendiri, saat diluncurkan, produk teh ini kemudian diberi merek Teh Celup Sariwangi.

Teh Celup Sariwangi sukses di pasaran. Ketika merek-merek lain masih berkutat pada produk teh yang dikemas secara konvensional, Sariwangi sudah melangkah di depan.

Kesuksesan inilah yang menggoda Unilever untuk mengakuisisi produk dan brand Teh Celup Sariwangi pada 1989.

Setelah produk Teh Celup Sariwangi diakuisisi, PT Sariwangi tetap melanjutkan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang trading, produksi, dan pengemasan teh. Sariwangi masih menjual produk teh dengan merek SariWangi Teh Asli, SariWangi Teh Wangi Melati, SariWangi Teh Hijau Asli, SariWangi Gold Selection, SariMurni Teh Kantong Bundar.

Hingga beberapa tahun lalu, penjualan perusahaan ini pernah menyentuh 46.000 ton teh per tahun. Selain itu, perusahaan ini juga menjadi penyuplai teh dalam kantong dengan produksi mencapai 8 juta kantong per tahun.

Investasi yang Gagal

Namun sejak tahun 2015, PT Sariwangi  Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung didera kesulitan. Dua perusahaan ini terjerat utang hingga Rp 1,5 triliun ke sejumlah kreditur.

Salah satu penyebab dua perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan adalah gagalnya investasi untuk meningkatkan produksi perkebunan. Perusahaan ini mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran. Namun hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.

Pembayaran cicilan utang tersendat, membuat sejumlah kreditur mengajukan tagihan. Ada lima bank yang saat itu mengajukan tagihan yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.

Pada tahun itu juga, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub memohon perdamaian. Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.

Namun hingga 2018, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.

Pada Rabu (17/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.

Komentar